15 Maret 2025 4:59 am

Rabu (15/5/2024) di SMP Negeri 01 Batu telah diselenggarakan kegiatan workshop Pendampingan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Workshop ini merupakan agenda dari Direktorat SMP (Dit. SMP) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala SMP dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) se-Kota Batu.

Acara diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh Ibu Yosua Sionita (Guru SMP Negeri 01 Batu), kemudian laporan Ketua Panitia oleh Ibu Aussi (dari Dit. SMP). Dalam laporannya Ibu Aussi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk sosialisasi dan mendiseminasikan upaya pencegahan tindakan kekerasan di satuan pendidikan.

Selanjutnya sambutan dari Ibu Juni Darmaningrum yang mewakili BPPMP Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Ibu Juni mengatakan bahwa urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan merupakan sebuah keniscayaan. Data dari KPAI menunjukkan bahwa laporan kasus kekerasan terhadap anak meningkat drastis dari tahun ke tahun. Sementara itu data dari AN di Indonesia 1 dari 3-5 anak di Indonesia berpotensi mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan verbal.
Untuk itu, diharapkan masing-masing satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPKS) sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-5.

Selanjutnya adalah sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan, Bapak M. Chori yang sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Bapak M. Chori menekankan pentingnya TPPKS dalam satuan pendidikan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi peserta didik di sekolah. TPPKS ini diharapkan bisa melakukan deteksi dini terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan melakukan pencegahan atau penanganan secepatnya. Kedepan Dinas Pendidikan Kota Batu akan melakukan pembinaan secara berkala melalui gugus-gugus yang dibentuk di lingkungan satuan pendidikan di wilayah Kota Batu. Oleh karena itu nanti aka nada pemantuan dan pengawasan secara berkala pula terhadap Tim TPPKS yang ada di Satuan Pendidikan. Di akhir sambutannya Bapak M. Chori membuka secara resmi Pendampingan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan Jenjang SMP. Usai dibuka acara pembukaan ditutup dengan doa oleh Bapak Ali Mahmudi dari SMP Assalam Batu.

Dalam kegiatan ini dihadirkan 3 narasumber, yaitu Bapak Erwan dari Dit. SMP, Ibu Siti Zaenab dari Pusat Pendidikan Karakter Setjen Kemdikbudristek, dan Ibu Retno Listyarti dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Bapak Erwan menyampaiakan materinya terkait Penggunaan Dana BOS di sekolah. Dalam materinya Bapak Erwan menyampaikan penggunaan dana BOS pada dasarnya bersifat dinamis dan fleksibel. Pada tahun 2024 dana BOS digunakan untuk program peningkatan prestasi peserta didik di sekolah. Untuk tahun 2025 penyaluran dana BOS 96% bisa dicairkan di bulan Januari sehingga dapat menunjang operasional di satuan pendidikan lebih awal. BOS Kinerja yang dikhususkan bagi Sekolah Penggerak harus dipergunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Ibu Siti Zaenab menyampaikan materi terkait Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Dalam materinya Ibu Siti Zaenab mengatakan bahwa Perundungan itu termasuk kekerasan sebagaimana tersurat dalam Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang PPKS. Kekerasan bisa berupa: fisik, psikis, perundungan (bullying), seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Dalam Permendikbudristek ini, perundungan merupakan kekerasan fisik atau psikis yang (berpotensi) berulang-ulang dan ada relasi kuasa. Relasi kuasa yang dimaksud bisa berkaitan dengan jabatan, kekuatan fisik, massa, usia, dan lain-lain. Kekerasan seksual menurut PPKS ini selain kontak seksual secara fisik juga bisa berupa panggilan-panggilan intim tertentu yang membuat orang tidak nyaman.

Sementara itu Ibu Retno Listyarti menyampaikan materi terkait Strategi Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Menurut Ibu Retno Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang PPKS sudah mengatur tentang penanganan tindak kekerasan di sekolah. Ada beberapa cara penangangan kekerasan terhadap siswa: pelaporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan (sanksi), dan pemulihan.

Pelapor bisa melaporkan dugaan kekerasan pada TPPKS, Satgas, Pemda, dan atau Kementerian, dan tidak harus disertai bukti awal. Laporan bisa disampaikan secara langsung atau tidak langsung. Laporan yang sudah masuk harus segera ditindaklanjuti. Perlu juga fasilitasi pendampingan terhadap saksi atau pun korban. Untuk persetujuan dari korban, saksi, terlapor, atau pun pelaku yang masih anak-anak harus dari orang tua/wali atau pendamping. Pemeriksaan harus melakukan pemeriksaan paling lambat adlaah 30 hari kerja. Pemeriksaan laporan kekerasan bisa dilanjutkan jika ditemukan bukti baru. Setelah proses pemeriksaan perlu disusun rekomendasi yang memuat tindak lanjut yang disampaikan kepada kepala sekolah atau kepala dinas setempat. Tindak lanjut hasil pemeriksaan (sanksi) dari kepala sekolah atau kepala dinas harus dilakukan selambat-lambatnya 5 hari kerja. Pengajuan keberatan oleh korban atau pelaku dilakukan maksimal 30 hari kerja. Untuk pemulihan ini perlu difasilitasi oleh sekolah atau dinas pendidikan terkait.

Setelah sesi materi dan tanya jawab, peserta diarahkan ke ruang diskusi kelompok di mana masing-masing kelompok dari sekolah menyusun rancangan aksi nyata untuk PPKS tersebut. Usai diskusi kelompok masing-masing sekolah mempresentasikan hasil diskusinya dan ditanggapi oleh para fasilitator. Di penghujung acara para peserta dan fasilitator merefleksikan kegiatan tersebut secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *