6 Februari 2026 5:51 am

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru pada 26 Juni 2025. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 sebagai pedoman baru bagi guru dalam menjalankan tugas profesional mereka. Meskipun tanggal pengundangan oleh Kementerian Hukum belum dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen, peraturan ini telah dinyatakan sah dan mulai berlaku.

Permendikdasmen 11/2025 diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAMDhahana Putra, yang secara resmi membubuhi tanda tangan pengundangan setelah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini menjadi pengganti Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, yang kini secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam substansinya, aturan ini membawa perubahan besar dalam cara penghitungan beban kerja guru. Jika sebelumnya beban kerja guru dihitung berdasarkan jumlah jam tatap muka, yakni minimal 24 jam hingga maksimal 40 jam per minggu, maka kini pendekatannya bergeser. Melalui Permendikdasmen 11/2025, beban kerja guru ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu, yang dihitung secara menyeluruh dari seluruh aktivitas profesional guru, tidak hanya berdasarkan jam mengajar.

“Ini adalah langkah progresif dalam menempatkan guru sebagai profesional pembelajar. Beban kerja tidak lagi diukur hanya dari lamanya berada di depan kelas, tetapi dari keseluruhan proses pendidikan yang mereka fasilitasi,” ujar Dr. Haryono Prabowo, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikdasmen saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/7).

Lima kegiatan utama yang diakui sebagai bagian dari beban kerja guru dalam peraturan baru ini meliputi: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil belajar, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi satuan pendidikan. Seluruh kegiatan ini diberi ekuivalensi waktu kerja profesional yang setara dengan jam kerja guru dalam sepekan.

Salah satu perubahan yang paling disorot dalam peraturan ini adalah pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan guru, seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, guru piket, hingga koordinator literasi numerasi. Semua tugas tersebut kini bisa dikonversi menjadi ekuivalen beban kerja, sepanjang dijalankan secara terstruktur dan terdokumentasi.

Guru wali, dalam peraturan ini, juga mendapatkan peran yang lebih strategis. Mereka bukan hanya penanggung jawab administrasi kelas, tetapi juga ditugaskan untuk mendampingi murid secara menyeluruh selama masa belajar. Peran mereka akan diperkuat dengan kolaborasi intensif bersama guru bimbingan konseling dan guru mata pelajaran lain, sebagai bentuk pendampingan utuh terhadap perkembangan akademik dan psikososial peserta didik.

“Peran guru wali kini tak kalah penting dari guru mata pelajaran. Mereka harus hadir, memantau, dan menjadi jembatan antara siswa, orang tua, dan sekolah,” jelas Siti Fauziah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Menengah. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini akan memperkuat hubungan emosional guru dengan siswa, yang selama ini sering terpinggirkan dalam struktur kerja formal.

Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang belum secara jelas mengatur redistribusi dan fleksibilitas penugasan, Permendikdasmen 11/2025 memberikan keleluasaan bagi guru untuk ditugaskan lintas satuan pendidikan dalam kondisi tertentu, dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, kekurangan guru, dan beban tugas di sekolah induk (Satminkal). Hal ini sekaligus memberikan jalan keluar bagi guru yang selama ini kesulitan memenuhi beban kerja di satu sekolah karena keterbatasan jumlah rombongan belajar.

Perbedaan penting lainnya adalah pemisahan pengaturan untuk pengawas sekolah, yang dalam aturan lama masih satu paket dengan guru dan kepala sekolah. Dalam Permendikdasmen 11/2025, pengawas tidak lagi termasuk dalam cakupan, dan pengaturannya tetap merujuk pada regulasi lama sampai ada pembaruan khusus yang mengatur jabatan pengawas secara mandiri.

Di kalangan pendidik, muncul beragam tanggapan terkait implementasi aturan ini. Ardan Sirodjuddin, Kepala SMK Negeri 10 Semarang menyambut baik kebijakan ini. “Akhirnya banyak tugas tambahan kami diakui secara resmi. Dulu guru jadi pembina ekskul dan wali kelas, tapi tetap kekurangan jam. Sekarang lebih adil,” tuturnya.

Permendikdasmen 11 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam reformasi kebijakan guru di Indonesia. Ia menggeser paradigma lama tentang pengukuran kerja guru dan menegaskan bahwa profesi guru tidak hanya dinilai dari jam mengajar, tetapi dari keseluruhan kontribusi mereka terhadap tumbuh kembang peserta didik.

Dengan diterapkannya peraturan ini, pemerintah berharap dunia pendidikan akan lebih inklusif, adaptif, dan mendukung profesionalisme guru secara utuh. Beban kerja yang diukur secara komprehensif akan membuka ruang lebih luas bagi guru untuk berkembang, berinovasi, dan menjalankan peran strategisnya sebagai pembentuk generasi masa depan.

(Diolah dari berbagai sumber)