Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pengaduan SMP Negeri 01 Batu

SMP Negeri 01 Batu berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pengaduan. SOP ini menjadi pedoman dalam menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan setiap saran, kritik, masukan, maupun pengaduan dari peserta didik, orang tua/wali, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta masyarakat secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai media, yaitu Kotak Saran, WhatsApp Sekolah, Email, Website Resmi Sekolah, maupun secara tatap muka. Setiap pengaduan akan diproses melalui tahapan pengaduan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, hingga hasil penanganan disampaikan kepada pelapor, dengan waktu penyelesaian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.
Melalui penerapan SOP ini, SMP Negeri 01 Batu berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan, membangun kepercayaan masyarakat, serta menciptakan budaya pelayanan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepuasan seluruh pemangku kepentingan.
💙 Suara Anda, Perbaikan untuk Kami. Setiap masukan yang Anda sampaikan merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas di SMP Negeri 01 Batu.
#SMPNegeri01Batu #NESABAKWB #PelayananPengaduan #SOPPelayanan #PelayananPublik #PelayananPrima #Transparan #Akuntabel #MelayaniDenganHati #SuaraAndaPerbaikanUntukKami
SIPP Nasional atau SIPPN adalah Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional, yaitu media informasi elektronik satu pintu berbasis website yang dikelola oleh Kementerian PANRB untuk menyediakan data lengkap dan transparan mengenai standar pelayanan dari berbagai instansi pemerintah di Indonesia dapat diakses pada tautan dibawah ini: